JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima surat keputusan atau SK Presiden perihal pengaktifan kembali Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK.
"Belum menerima SK-nya," ucap Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli ketika dihubungi wartawan, Senin (7/12). SK itu telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (3/12).
Menurut Khaidir, hingga saat ini pihak Istana belum memberi kabar mengenai SK itu kepada KPK. Ia pun telah mencoba mempertanyakan kepada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, melalui pesan singkat. Namum hal itu belum ditanggapi. "Pagi ini kami sudah hubungi Mas Denny, tapi belum dibalas sama dia," kata Khaidir.
Menurutnya, pihak KPK akan mendatangi Istana hari ini untuk mempertanyakan mengenai SK pengaktifan seperti diberitakan di media bahwa Bibit-Chandra telah menerima SK itu dari Presiden, Minggu (6/12). "Kita proaktif tanyakan sekarang. Kita tanyakan karena selama ini tahu dari media. Benar atau enggak itu," tambah dia.
Ketika ditanya kepastian waktu Bibit-Chandra untuk mulai aktif di KPK, ia tidak dapat memastikan. "Kita lihat dulu. Dari media saya dengar Pak Bibit dan Chandra telah dipanggil. Kalau benar, kita lihat tanggal kapan mereka aktif," ucap dia.
Mengutip Kompas, sejak Keppres pengaktifan kembali Bibit-Chandra ditandatangani Presiden, keduanya sudah dapat kembali aktif di KPK. Namun, keduanya belum memastikan jadwal aktif di KPK. Bibit misalnya akan memakai haknya untuk cuti dan baru datang ke KPK pada 9 Desember 2009.
