”Daripada tarik-tarikan begini, harus ada jalan tengah. Jadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lain bisa menyadap terlebih dahulu, baru meminta izin belakangan,” ujar Ramly di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (5/12). Sebelumnya, KPK dan sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penyadapan yang sedang dibahas Departemen Komunikasi dan Informatika. RPP itu dinilai dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi, terutama terkait perlunya izin pengadilan. Ramly menambahkan, aturan mengenai batas waktu pelaporan harus jelas. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pemakaian wewenang penyadapan. Menurut Ramly, Depkominfo harus mendengarkan aspirasi itu dan merevisi RPP Penyadapan. Namun, RPP itu tetap harus memegang prinsip, penyadapan tidak boleh sembarangan demi terlindunginya HAM. Terkait keberadaan RPP itu, menurut Ramly tetap diperlukan. RPP menjadi turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang secara jelas melarang penyadapan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Pengaturan mengenai tata cara penyadapan harus dilakukan dalam PP. ”UU mengatur secara umum. Jika ingin pengaturan lebih detail dalam bentuk UU, Depkominfo bisa memasukkan bagian penyadapan dalam RPP itu dalam RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Apalagi, RUU ini masuk prioritas pembahasan 2010,” ujar Ramly. Secara terpisah, advokat Iskandar Sonhaji meminta pemerintah jangan membuat kebohongan publik. Pandangan bahwa RPP tentang Penyadapan tak mengurangi kewenangan KPK adalah sama sekali tidak benar. Iskandar mengingatkan hal itu dalam diskusi bertema ”Kontroversi RPP Penyadapan” yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu di Jakarta. Narasumber lainnya adalah Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Agus Sudibyo, dan Febri Diansyah (ICW). Iskandar menjelaskan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyadapan bisa dilakukan saat ditemukan peristiwa hukum. Artinya, bisa dimulai pada tahan penyelidikan. Dalam RPP, penyadapan baru diperbolehkan setelah ditemukan bukti awal. Berarti, baru bisa dilakukan setelah memasuki proses penyidikan. Iskandar meminta supaya mekanisme penyadapan diatur dalam UU, dan bukan dengan PP.
