MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah sekolah kaya di Kota Medan hendaknya menolak dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2010. Di Medan masih banyak sekolah yang memerlukan dana ini untuk meringankan beban operasionalnya. Sejumlah sekolah negeri bahkan jarang menerima bantuan meski kondisi gedungnya mengalami kerusakan.
"Mereka yang pendapatannya melebihi dana BOS mestinya tahu diri. Masih banyak yang lebih membutuhkan. Namun kami tak mempunyai hak melarang sekolah jika menginginkan dana itu karena memiliki siswa miskin," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Minggu (6/12) di Medan.
Penerima dana BOS tahun 2010 telah diumumkan di media terbitan Medan. Tahun depan, dana ini diberikan senilai Rp 400.000 per siswa per tahun untuk siswa sekolah dasar (SD), dan 575.000 per siswa per tahun untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Hasan, sejumlah sekolah kaya mulai sadar dengan menolak dana BOS. Sebelumnya sejumlah sekolah swasta diduga menyalahgunakan dana itu. Hal ini sesuai dengan laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan tahun 2009 untuk laporan keuangan Pemko Medan 2007.
Potensi penyalahgunaan anggaran tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Salah satu dana ini ketika itu adalah sekolah swasta berbiaya tinggi di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Pengelola sekolah ini memakainya untuk perbaikan kolam renang.
Kontras
Hal ini kontras dengan fakta yang terjadi di sejumlah sekolah yang memerlukan uluran dana. Salah satunya Sekolah Dasar Negeri 060902 di Jalan Mangkubumi, Medan. SD ini mengalami kerusakan bangunan di di bagian atap, pintu, dan pagar sekolah. Sejumlah ruangan bahkan tidak dapat di tempati untuk belajar mengajar. Ironisnya sekolah ini belum tersentuh bantuan pemerintah.
Penggunaan dana BOS oleh sekolah kaya tidak selaras dengan Buku Panduan BOS 2007 yang bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu. Adapun sekolah kaya dan mampu secara ekonomi yang memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan Mutsyuhito Solin mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mempunyai aturan mengenai pembatasan penerima dana BOS. Penolakan pemberian dana BOS oleh sekolah baru bisa dilakukan setelah adanya putusan bersalah dari pengadilan.
Potensi penyalahgunaan di sejumlah sekolah di Medan tidak ada kaitannya dengan hak menerima dana BOS. Selama belum ada keputusan bersalah bagi pengguna dana BOS, mereka masih berhak menerimanya.

