Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:36 WIB
Hartati Tidak Gandeng Murdaya Poo ke Demokrat
Hindra Liauw | wsn | Minggu, 6 Desember 2009 | 15:07 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya mengatakan tidak akan menggandeng suaminya, Murdaya Poo, yang baru saja dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ke partai pemenang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 itu. "Dia punya pendirian sendiri. Saya juga punya pendirian sendiri," ujar Hartati di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional ke-3 Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Minggu (6/12).

Sebelumnya, Sekjen PDI-P Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo kepada para wartawan, Kamis kemarin, mengatakan, salah satu pengusaha terkaya di Indonesia itu dipecat karena dinilai tidak loyal kepada partai. Hartati mengatakan, Murdaya tidak terima dikatakan tidak loyal kepada partai. Baginya, alasan tersebut fitnah. "Itu hanya pendapat pribadi orang-orang yang jealous sama dia. Dia bilang di sana banyak yang mau cari muka sama Ibu Mega," ujarnya.

Kendati demikian, Hartati mengatakan, Murdaya tidak kecewa dirinya dipecat. "Kebeneran, dia bisa balik konsentrasi di dunia usaha. Dan dia bisa banyak membantu saya untuk kegiatan sosial kemanusiaan," tambahnya.

Ditambahkan Hartati, suaminya telah mengajukan surat pengunduran diri ke fraksi dan partai. Dalam suratnya tersebut, Murdaya juga mengucapkan terima kasih karena telah diijinkan mengabdi kepada rakyat selama lima tahun. Murdaya rencananya akan digantikan oleh Ikhsan Haryono, caleg daerah pemilihan Tangerang, Provinsi Banten, yang urutannya berada persis di bawahnya.

Keputusan pemberhentian itu didasari atas hasil rapat DPP PDI-P, Rabu lalu. Tjahjo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW).

Dikatakannya, hal ini akan cukup memakan waktu. PAW anggota DPR memerlukan waktu yang lama, dari surat DPP PDI-P ke Fraksi PDI-P ke Ketua DPR ke KPU, dan ditandatangani Presiden. Setelah itu balik lagi ke KPU terus ke Ketua DPP, baru pelantikan penggantinya. Ini bisa memakan waktu dua bulan. Sepanjang belum ada Keppres baru, ya yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR," ujarnya.