Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:49 WIB
Ahmad Sujudi Segera Disidang
nda | msh | Jumat, 4 Desember 2009 | 15:56 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi ke Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat, dia akan disidangkan.

"Iya sudah, kemarin," kata Jaksa dari KPK, Chatarina S Girsang ditanya soal berkas tuntutan Ahmad Sujudi,  Jumat (4/12).

Dia mengatakan, berkas Sujudi dibuat terpisah dengan dua tersangka lainnya. Ada dua berkas yang diterima pihaknya, satu berkas Sujudi, satunya lagi berkas dua tersangka, Direktur PT Rifa Jaya Mulia Reynaldi Jusuf dan mantan Dirut PT Kimia Farma Tbk, Gunawan Pranoto.

Abidin, kuasa hukum Reynaldi membenarkan pelimpahan ke PN Tipikor itu. Menurut dia jadwal persidangan akan ditentukan dalam waktu dua minggu ke depan.

Sujudi dan dua tersangka lainnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2003 senilai Rp 190,5 miliar dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 71 miliar. Akibat tindakan para terdakwa harga alat kesehatan untuk pengadaan di puskesmas kawasan Indonesia timur naik sampai 5.000 persen dari harga distributor.

Sebelumnya, Sujudi telah mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK. Disusul beberapa pegawai Depkes lain mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Pengembalian juga dilakukan Dirjen Pelayanan Medik Sri Astuti sebesar Rp 500 juta.
Sementara, Reynaldi menyerahkan jaminan berupa surat tanah miliknya di dua tempat. Hanya Gunawan saja yang tidak menyerahkan jaminan apapun.

Sumber :
Persda Network