Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi

Kompas.com - 03/12/2009, 21:55 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga berusia 15 tahun ke bawah membuktikan pengawasan orangtua terhadap anaknya lemah. Padahal, anak pada usia tersebut seharusnya belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki surat izin mengemudi.

"Seharusnya ada sanksi juga terhadap orang tua yang membiarkan anak-anaknya mengemudi kendaraan bermotor padahal, seharusnya belum diperbolehkan," ujar peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno, di Kota Semarang, Kamis (3/12).

Berdasarkan data Kepolisian Daerah Tingkat Jawa Tengah, terdapat 39.446 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga usia 15 tahun ke bawah, dari total 762.656 pelanggaran di seluruh Jateng. Dari jumlah pelanggaran tersebut, pelajar juga menjadi pelanggar terbanyak setelah kalangan swasta dengan 166.203 pelanggaran.

Djoko menambahkan, tingginya tingkat pelanggaran ini dikhawatirkan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi, yang mengemudi sepeda motor belum memiliki SIM. Data Polda Jateng menyebutkan, terdapat 2.452 kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Januari-April 2009 dengan melibatkan 3.031 sepeda motor.

Menurut Djoko, banyaknya pelajar dan anak yang mengemudi kendaraan bermotor dan kemudian melakukan pelanggaran tidak terlepas dari kesalahan orangtuanya yang membiarkan hal itu terjadi. "Kok bisa ada pelanggaran, punya SIM saja belum," ucapnya.

Kondisi tersebut mencerminkan tingginya antusiasme warga menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Pengendaliannya, lanjut Djoko, bisa dengan menerapkan regulasi untuk melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah sehingga dapat memotivasi mereka menggunakan angkutan massal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com