Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 14:50 WIB
Diperiksa KPK, Edi Sumarsono Malah Beri Saran
Leo Sunu | Edj | Kamis, 3 Desember 2009 | 18:56 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HANANSA
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Edi Sumarsono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo. Orang dekat mantan Kepala KPK Antasari Azhar ini dinilai memiliki peranan penting dalam proses dugaan suap Anggodo kepada pimpinan KPK. 

Meski diperiksa sebagai saksi, Edi Sumarsono mengaku juga memberi saran dan mengingatkan KPK untuk berhati-hati dalam menggunakan sangkaan untuk menjerat Anggodo. Menurut dia, hal itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. "Makanya begini, saya sarankan ke penyidik supaya penanganan perkara di sini (dugaan suap Anggodo) itu jangan menimbulkan problematik hukum di kemudian hari," ujarnya seusai diperiksa, Kamis (3/12) di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan. 

Edi memberi saran kepada penyidik KPK agar selain menggunakan sangkaan dugaan penyuapan dalam kasus Anggodo, mereka juga menggunakan sangkaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Menurut dia, hal ini terutama terkait dengan proses bebasnya dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang menggunakan SKPP.

Ia mengingatkan, dengan SKPP tersebut, unsur penyuapan kepada pimpinan KPK tetap ada. "Di sana itu tetap P21, meskipun di-SKPP. SKPP itu pertimbangan hukumnya bukan lantaran unsurnya tidak terpenuhi, melainkan demi hukum," ujarnya.

Dengan demikian, dia mengatakan, jika proses pemeriksaan Anggodo Widjojo hanya menggunakan pasal dugaan penyuapan, maka hal tersebut bisa kembali berimplikasi kepada Bibit dan Chandra. "Nah, celah-celah kelemahan ini memungkinkan dilakukan praperadilan," ucapnya.

"Maka jangan sampai timbul problematik di kemudian hari kalau yang digunakan pasal percobaan penyuapan saja. Maka saya beri penekanan agar pasal 21 itu juga digunakan oleh penyidik, yaitu menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi," tandasnya.