JAKARTA, KOMPAS.com — Edi Sumarsono, sosok yang banyak dibicarakan dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo.
Edi, yang disebut-sebut sebagai makelar kasus ini, diperiksa selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.30 hingga pukul 17.00, dan dihujani 24 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Kepada wartawan, Edi mengaku diperiksa seputar peranannya dalam dugaan suap Anggodo Widjojo. "Saya sebagai saksi apa yang saya ketahui. Terkait peran saya," katanya seusai diperiksa, Kamis (3/12) di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kepada penyidik, ia menjelaskan tiga peranannya dalam dugaan suap Anggodo. Pertama, kata Edi, ia memberikan informasi dugaan suap kepada Antasari Azhar. Edi pun mengaku memiliki bukti berupa layanan pesan singkat (SMS).
Kedua, lanjutnya, ia berperan mengondisikan supaya Anggodo dan Ary Muladi mau mengaku kepada Antasari bahwa mereka telah menyuap pimpinan KPK. "Dan itu berhasil sebagaimana testimoninya," tuturnya.
Selanjutnya, kata Edi, ia bertugas memantau perkembangan dan kelanjutan proses kasus tersebut. "Sampai Ary Muladi oleh Anggodo disuruh ke KPK tanggal 26 Juni 2009, setelah Anggoro ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Berdasarkan keterangannya tersebut, kata Edi, penyidik KPK akan mempertajam sangkaan yang akan digunakan untuk menjerat Anggodo, yakni percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan. "Iya ini akan dipertajam. Ini kan pasal percobaan penyuapan, lalu kemudian ditambah Pasal 21 karena menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.

