JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Plt Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus Bank Century ke tahap penyelidikan. Dikatakan Tumpak, penanganan kasus tersebut telah dilakukan jauh hari sebelum BPK menyampaikan hasil audit investigatifnya.
"Pengumpulan bahan keterangan telah dilakukan ketika Pak Bibit dan Pak Chandra masih menjabat sebagai wakil ketua KPK," ujar Tumpak seusai bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun, KPK telah berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK juga telah mendapat banyak keterangan dari Departemen Keuangan, BI, BPK, dan PPATK. "Mengenai hasilnya, saya belum bisa ungkapkan. Ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kapan KPK hendak memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus tersebut, Tumpak mengatakan, "Kita lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan. Beri kesempatan bagi KPK untuk memeriksanya."

