Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:45 WIB
KPK, PPATK, dan KY Tanda Tangani Nota Kesepahaman LPSE
Wahyu Satriani Ari Wulan | wah | Kamis, 3 Desember 2009 | 11:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Keuangan (Depkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai sistem Layanan Pengadaan barang atau jasa Secara Elektronik (LPSE). Kesepakatan bersama tersebut merupakan suatu langkah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang atau jasa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengadaan barang atau jasa secara elektronik (e-procurement) mampu mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah. "E-procurement itu sifatnya lebih transparan, konsisten, dan akuntabel. Jadi, manfaatnya bisa mengurangi KKN," kata Menkeu, saat penandatanganan MoU dengan KPK, PPATK, dan KY, di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (3/12).

Hingga Desember 2009, jumlah efisiensi yang telah terealisasikan oleh Pusat LPSE Depkeu sebesar 18,42 persen, yaitu senilai Rp 220,226 miliar dari total paket yang sudah selesai sebesar Rp 1.082 triliun. Menurut data KPK, hingga kini terdapat sekitar 50 perkara korupsi pengadaan barang atau jasa. Sampai November 2009, tercatat 2.100 pengadaan masyarakat terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pada tahun 2009 ini pihaknya telah melakukan pengadaan barang atau jasa dengan dana sekitar Rp 9 miliar. Adapun untuk tahun 2010 mendatang diperkirakan akan meningkat 4 kali lipat. "Tahun depan dananya diperkirakan meningkat 4 kali lipat," tandasnya.