Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:49 WIB
KPK Minta Dilibatkan
| jimbon | Kamis, 3 Desember 2009 | 06:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi. Itu karena sangat mungkin peraturan itu akan memangkas kewenangan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

”Kami tidak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Tidak ada (draf) RPP yang masuk ke meja pimpinan. Jika ada, tentunya kami akan menugasi salah satu pimpinan atau deputi lain untuk terlibat dalam RPP itu,” kata Wakil Ketua Sementara KPK Mas Achmad Santosa di Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Mas Achmad, seharusnya KPK dilibatkan. Sesuai asas transparansi dan partisipasi, penyusunan RPP harus melibatkan para pihak. ”Jangankan KPK yang adalah stakeholder (pemangku kepentingan) dengan masalah intersepsi ini, masyarakat juga perlu tahu,” kata dia.

Mas Achmad berharap sebaiknya ada pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika dan KPK. ”Saya masih belum yakin RPP ini mau memangkas atau mereduksi kewenangan pimpinan KPK,” kata dia.

Namun, berdasarkan draf RPP yang dibuat Menkominfo versi 8 Oktober 2009, terdapat banyak poin kritis yang berpotensi melemahkan KPK. Emerson Yuntho dan Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya ada 13 poin dalam RPP itu yang dapat memangkas kewenangan KPK dan pada akhirnya akan menghambat pemberantasan korupsi.

Harus pakai UU

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar meminta Menkominfo Tifatul Sembiring memerhatikan putusan MK soal penyadapan jika ingin mengatur hal itu. Sejak 2003, MK memerintahkan pengaturan penyadapan dan perekaman pembicaraan. Hanya, pengaturan itu harus dalam bentuk undang-undang dan tidak boleh yang lain.

”Jika mau dibenahi, kembalikan pada putusan MK. Sebaiknya diatur dalam UU. Tak boleh dengan PP, peraturan menteri, atau peraturan KPK,” ujar Mukhtie, Rabu di Jakarta. Soal ketentuan penyadapan ini sudah dua kali diputus MK, yaitu pada 2003 dan 2006. Saat itu Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) serta Nazaruddin Syamsuddin dan kawan-kawan mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui, penyadapan dan perekaman pembicaraan melanggar hak asasi manusia. Penyadapan dan perekaman pembicaraan adalah pembatasan terhadap HAM, pembatasan demikian hanya bisa dilakukan dalam bentuk UU sebagaimana ditentukan Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945.

Mukhtie menyatakan, pengaturan itu dapat dibuat dalam suatu UU tersendiri atau dalam revisi UU KPK. Ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU KPK yang mengatur penyadapan memang sangat sumir.

”Tidak ada rambunya. MK sudah memberi warning (peringatan) untuk menghindari kesewenang-wenangan,” ujar Mukhtie.

Pengaturan itu, kata Mukhtie, mencakup tentang siapa yang berwenang memberikan izin penyadapan, hal-hal terkait apa saja penyadapan diperbolehkan, mekanismenya, dan ketentuan lainnya. Keberadaan otoritas pemberi izin penyadapan memang diperlukan.

”Tidak selalu hakim, tetapi pejabat yang diberi kewenangan. Misalnya, Ketua KPK atau siapa,” kata Mukhtie.

Menurut dia, publik harus tahu mengenai aturan yang jelas terkait penyadapan. Misalnya, untuk hal apa penyadapan bisa dilaksanakan. (AIK/ANA)

Sumber :
Kompas Cetak