JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun (Fraksi PDI Perjuangan) menyatakan, pihaknya telah mendapat pernyataan resmi dari pimpinan PPATK mengenai kesiapan mereka untuk terbuka kepada Panitia Khusus Angket Kasus Megaskandal Bank Century terkait aliran dana bank bermasalah tersebut.
"Kemarin sore (Rabu, 2/11) hal itu dinyatakan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kami dalam sidang komisi yang berlangsung terbuka," katanya.
Ini tentunya mematahkan argumentasi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya, yang menyatakan, pihaknya mengalami kesulitan membuka aliran dana BC, karena terhalang undang-undang tentang PPATK tersebut.
Malah, menurut Gayus Lumbuun, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, tidak perlu ada perlindungan hukum untuk memberikan informasi tentang aliran dana yang mencurigakan kepada DPR RI, terutama Pansus Angket BC.
"Itu dinyatakan menjawab pertanyaan saya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/11) kemarin," ungkapnya.
Namun, lanjut Gayus Lumbuun, hal yang menjadikan kesiapan (pembukaan aliran dana BC oleh PPATK) itu, karena DPR RI memiliki Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 mengenai Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD atau dikenal dengan UU Susduk.
"UU Nomor 27 Tahun 2009 yang kini dipopulerkan dengan UU tentang MP3 itu memberi penguatan kepada Pansus Angket Kasus BC (untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan), termasuk penguatan kewenangan yang ada pada UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Panitia Angket," ujarnya.
Tentang UU Nomor 6 Tahun 1954 itu, demikian Gayus Lumbuun, sampai saat ini masih diberlakukan dan digunakan oleh Pansus-pansus angket di DPR RI.
