JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, Mustar Bonaventura, mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan pihak kepolisian, jika ia dan rekannya sesama aktivis Bendera, Ferdi Semaun, dipanggil paksa atau bahkan ditangkap menyusul pengaduan sejumlah pihak pada Selasa (1/12) terkait kasus pencemaran nama baik.
Selasa kemarin, baik Mustar maupun Ferdi diadukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya menyusul siaran pers mereka pada Senin lalu soal kasus Bank Century. Dalam jumpa pers tertanggal 30 November itu, Feri dan Mustar menyebut sejumlah nama, yang mereka yakini telah menerima dan ikut menikmati aliran dana ilegal dalam skandal perbankan tersebut.
Beberapa nama yang mengadukan Ferdi dan Mustar dalam kasus pencemaran nama baik itu antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mennegpora Andi Mallarangeng, Ketua DPP Partai Golkar Rizal Mallarangeng, Zulkarnaen Mallarangeng, dan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro.
“Kami masih menunggu karena sampai sekarang belum ada panggilan resmi dari kepolisian. Soal pengaduan pencemaran nama baik, kami malah baru tahu hanya dari pemberitaan media massa. Kalau sampai dipanggil paksa atau ditangkap, ya kami siap untuk mempra-peradilankan kepolisian,” ujar Mustar.
Mustar menyatakan hal itu seusai menggelar jumpa pers bersama Ferdi dan sejumlah pegiat pro demokrasi, Rabu (2/12) di bekas gedung Dewan Pimpinan Pusat PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta.
Tidak hanya itu, Mustar mengaku bahwa ia dan Ferdi juga tengah mempertimbangkan upaya menggugat balik orang-orang yang kemarin mengadukan mereka berdua ke polisi.
Menurut Mustar, jika orang-orang yang mengadukannya merasa tidak puas, maka dia mempersilakan mereka membuktikan bahwa data atau tuduhan yang dia sampaikan dalam jumpa pers sebelumnya didasari data yang salah atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia mengklaim, data itu berasal dari temuan proses investigasi mereka dalam lima bulan terakhir.
“Pada waktunya nanti kami akan buka hasil investigasi itu. Kalau mereka yang mengadukan kami kemarin, mengklaim data itu palsu, silakan mereka buktikan dengan menunjukkan data yang menurut mereka benar. Silakan nanti kita sama-sama bandingkan. Semua data itu kami dapat dalam proses investigasi yang kami gelar bersama sejumlah rekan kami sesama aktivis se-Jawa Barat,” ujar Mustar.
Valid
Sementara itu, dalam jumpa pers, Ferdi mengklaim data yang mereka punya bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Namun, dia menolak merinci seperti apa data yang ada, termasuk juga soal siapa pihak yang memberikan. Dia mengaku khawatir jika sampai informasi tentang itu bocor keluar, maka hal tersebut sangat membahayakan nyawanya dan si pemberi data.
“Kami yakin data itu otentik dan tidak direkayasa. Namun, kami tidak mau mengungkap sekarang siapa yang memberi data itu. Masalah ini cuma soal strategi saja, tolong bisa dipahami. Kami yakin data kami benar dan yang jelas memang ada aliran dana kepada nama-nama seperti kami sebutkan dalam jumpa pers sebelumnya,” ujar Ferdi.
Lebih lanjut dalam jumpa pers, baik Ferdi, Mustar, maupun sejumlah aktivis yang hadir mendesak pemerintah dan semua lembaga terkait macam PPATK untuk bisa bertindak cepat mengusut dan mengungkap skandal Bank Century tersebut.
Mereka juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono untuk mundur dari jabatan mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk tidak berbuat kesalahan, dengan mendahulukan kasus pencemaran nama baik daripada kasus dugaan skandal Bank Century.
“Kalau polisi profesional, mereka pasti akan mendahulukan upaya mengusut aliran dana ilegal dalam kasus Bank Century itu. Kami akan bersedia datang untuk diperiksa jika kasus Bank Century itu sudah tuntas sehingga status kami bisa lebih jelas, apakah memang benar kami mencemarkan nama baik mereka yang mengadukan kami kemarin,” ujar Ferdi.
Lebih lanjut dalam siaran persnya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen mendesak KPK untuk segera turun tangan mengusut sekaligus membeberkan data dan versi resmi aliran dana Bank Century, mengingat versi-versi lain yang kejelasan diragukan sudah banyak beredar di masyarakat.
Selain itu, Patra juga meminta aparat kepolisian tidak memproses hukum terlebih dulu terhadap laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau fitnah yang diajukan sejumlah pihak pada Selasa kemarin. Tidak hanya itu, DPR dengan hak angket-nya juga didesak agar tidak “masuk angin” seperti pernah terjadi sebelumnya.
Dalam bagian akhir siaran persnya, Patra juga meminta masyarakat terus mengawasi dan mendorong penyelesaian hukum kasus Bank Century, sekaligus agar berhati-hati supaya tidak tersesat dan malah masuk ke dalam ranah kepentingan golongan, apalagi politik adu domba.

