JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membantah dirinya diintimidasi ketika hendak mengungkapkan data aliran dana Bank Century. Yunus mengatakan, dirinya hanya meminta kepastian bahwa apa yang akan disampaikannya mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Saya sudah menemukan dasar hukumnya di suatu pasal di UU Susduk tentang hak angket DPR yang sangat berkuasa. Kami siap bekerja sama dengan pansus hak angket Bank Century," ujar Yunus dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan PPATK, Rabu (2/12) di Gedung DPR.
Yunus mengatakan, PPATK, dalam meningkatkan kinerjanya, telah membangun hubungan dan kerja sama rezim anti pencucian uang (APU) dan antipendanaan terorisme (APT). Hingga 31 Oktober 2009, PPATK telah menjalin hubungan dengan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sampai saat ini sudah ada penandatanganan 32 nota kesepahaman dengan mitra kerjanya. "PPATK juga telah menjalin hubungan dengan Financial Intelligence Unit di luar negeri melalui penandatanganan nota kesepahaman sebanyak 33 MoU," tambah Yunus.

