Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 17:47 WIB
PPATK Telah Periksa 116 Transaksi Perbankan
Hindra Liu | Edj | Rabu, 2 Desember 2009 | 18:01 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Aktivis menyajikan aksi teaterikal di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11). Mereka menuntut pemerintah segera mengusut tuntas kasus Bank Century.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, sesuai hasil koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan, pihaknya telah memeriksa 116 transaksi perbankan senilai Rp 146,7 miliar terkait kasus dana talangan kepada Bank Century.

"Pemeriksaan 116 transaksi ini terkait dengan 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan. Jumlah setiap transaksi bervariasi antara Rp 39 juta sampai dengan Rp 20 miliar, dimana beberapa nasabah ada yang melakukan beberapa kali transaksi," ujar Yunus pada rapat dengar pendapat umum antara Komisi III dan PPATK, Rabu (2/12) di Gedung DPR.

Terkait tudingan bahwa PPATK bekerja lambat karena baru memeriksa transaksi Rp 146,7 miliar dari total Rp 6,7 triliun, Yunus mengatakan, selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan permintaat BPK. Ke depan, Yunus mengatakan akan lebih proaktif dalam melakukan penelusuran aliran dana Bank Century.

Yunus juga mendorong agar pihak-pihak yang memiliki informasi awal orang-orang yang diduga terlibat segera melapor ke PPATK. "Silakan sampaikan nama lengkap, nama bank, dan periode waktunya. Harus spesifik agar kita tidak membuang waktu," ujarnya.