Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:43 WIB
Kasus "Travel Check" Segera Disidangkan
nda | made | Rabu, 2 Desember 2009 | 17:20 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas kasus aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 ke pengadilan.

Hal itu menyusul telah selesainya pemeriksaan terhadap para tersangka kasus yang kerap disebut kasus Agus Condro sebab yang melaporkan adalah Agus Condro, salah satu anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI-P periode 1999-2004. "Kasus Agus Condro sudah sampai pada tahap pemberkasan, sebentar lagi keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mas Ahmad Santosa, Rabu (2/12).

Keempat tersangka yang berkasnya telah selesai dan akan dilimpahkan ke pengadilan yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.

Disinggung status Miranda Goeltom selaku pemenang pemilihan Deputi Senior Gubernur BI 2004, Ota mengatakan menunggu perkembangan di pengadilan. "Saksi-saksi sudah diperiksa. Lihat di persidangan. Kalau ada informasi-informasi baru, akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Sementara itu, Jubir KPK, Johan Budi, menambahkan bahwa peningkatan status kasus dari penyidikan ke penuntutan sebelum dilimpahkan ke persidangan akan dilakukan pekan depan. "Mungkin akan melebar juga pada yang lain. Karena ini bukan politis, murni pengembangan penyidikan, jadi Miranda mungkin juga dipanggil lagi," tambahnya.

Dalam kasus ini, para tersangka seperti dilaporkan Agus Condro diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Cek diberikan seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Endin Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Udju Juhaeri (TNI/Polri).

Keempat tersangka ini adalah mantan anggota Komisi IX (bidang Keuangan dan Perbankan) DPR RI periode 1999-2004. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Sumber :
Persda Network