JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menjawab diplomatis terkait adanya pihak yang melakukan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra Hamzah dan Samad Bibit Riyanto.
"Ndak usahlah, nanti kita tambah pening. Jangan mengedepankan hukum yang prosedural. Harusnya kedepankan hukum yang berhati nuranilah," kata KH Hasyim Muzadi kepada para wartawan di Gedung PBNU, Rabu (2/12).
"Kalau hukum yang tergantung pada kemauan, maka akan dicari-cari format hukum untuk pembenaran. Harusnya hukum untuk mencari keadilan. Yang bagaimana, yang sesuai dengan hati nurani," tegasnya lagi usai bertemua dengan para tokoh lintas agama.
Beberapa tokoh lintas agama termasuk pimpinan KPK non aktif Chandra Hamzah yang sebelumnya melakukan pertemuan tertutup dengan KH Hasyim Muzadi antara lain Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta AA Yewamoe, Ketua KWI Romo Benny, Saut Situmorang. Kemudian, Sekjen KWI Pujosumarto, Sekretaris PGI Gumar Gultom, Putu Suwite (Hindu), Prof Philips (Budha), Alextomondo (Sekjen Walubi) serta beberapa tokoh agama lainnya.
KH Hasyim Muzadi kemudian sempat mengungkapkan kedatangan Chandra Hamzah yang diakuinya, karena kebetulan. Rencana kedatangan Chandra Hamzah, baru ia ketahui pagi ini dengan maksud bersilaturahmi semata. "Pertemuan dengan Pak Chandra, itu kebetulan. Pagi-pagi dikasih tau Pak Chandar mau silaturahmi karena sudah ada SKPP-nya. Sebelum ada SKPP dia tidak mau kesini, takutnya di kira PBNU mau ikut memproses. Dan memang, beliau sedikit banyak memberikan masukan sedikit saja," sebutnya.
