Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:42 WIB
KPK Minta Dilibatkan dalam RPP Penyadapan
Leo Sunu | Edj | Rabu, 2 Desember 2009 | 15:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar bisa dilibatkan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan diwujudkan. "Saya belum mendapatkan berita bahwa kami dilibatkan. Sebaiknya memang KPK dilibatkan," kata Plt Pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/12) di Jakarta.

Pelibatan tersebut, kata Mas Ahmad, juga perlu dilakukan dengan sejumlah lembaga lain yang juga memiliki kemampuan dan kewenangan penyadapan. "Saya sarankan agar ada pertemuan antara Pimpinan KPK dan Menkominfo, jadi ada koordinasi. Sebab, saya tak yakin ini akan mereduksi kewenangan KPK. Baik juga kalau koordinasi dengan lembaga lain," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, hingga saat ini KPK belum menerima surat ataupun pemberitahuan lain mengenai RPP tersebut. "Semenjak saya masuk Plt, setahu saya tidak ada RPP masuk ke meja kami. Kalau ada tentu kami tugasi pimpinan atau deputi untuk terlibat aktif penyusunan RPP itu," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, pemerintah sedang menggodok rencana penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur lembaga-lembaga yang memiliki kemampuan penyadapan seperti yang dimiliki KPK.