Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:42 WIB
KPK Bersama BPK Akan Gelar Perkara Century
Suhartono | mbonk | Rabu, 2 Desember 2009 | 11:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menajamkan proses penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam penyehatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara bersama.

Selain itu, bilamana diperlukan, KPK akan memanggil Wakil Presiden Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan pemberian dana talangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditanya pers seusai pembukan konferensi nasional pemberantasan korupsi di Jakarta, Rabu (2/12). "Dalam waktu dekat, KPK memang akan mengundang BPK untuk melakukan gelar perkara terhadap hasil audit BPK biar kami lebih dalam mengetahui obyek yang sedang kami selidiki. KPK sudah siap, tinggal menunggu kesiapan BPK," kata Tumpak.

Saat ini, ujarnya, KPK sudah melewati proses pengumpulan bahan dalam penyelidikan
dana talangan Bank Century. "Setelah itu, baru disimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus pengucuran dana talangan itu sehingga KPK melakukan penyelidikan, Tumpak langsung menyergah, "Ya tentu saja. Untuk apa KPK menyelidiki kalau tidak ada indikasi ke sana. Tunggu sajalah, pada waktunya KPK akan mengumumkan."

Selanjutnya, KPK juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk memeriksa ke mana saja aliran dana talangan mengalir.