Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:41 WIB
Pembacaan BAP Budi Ibrahim Ditolak
M.Latief | Edj | Selasa, 1 Desember 2009 | 18:51 WIB
|
Share:

FRANS AGUNG
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sedang santai sejenak setelah sidangnya di PN Jaksel ditunda sesaat. Ia didakwa melakukan penganjuran pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Kamis (26/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Budi Ibrahim, Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK, atas kasus penembakan Nasrudin, ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar, Selasa (1/12), sebagai sebuah kesaksian.

"Sah saja kalau mau dibacakan, tapi buat apa dan nilainya apa," ujar Juniver Girsang, seusai persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12) petang.

Sementara itu, menurut tim kuasa hukum Antasari lainnya, Denny Kailimang, alasan penolakan tersebut karena pembuatan surat sumpah tidak menyertakan BAP yang disumpah. Denny merasa ada keanehan karena BAP dibuat pada 13 Agustus 2009 pukul 14.00 dengan 12 macam pertanyaan. Sementara itu, pukul 15.00 surat sumpah itu sudah jadi. "Aneh dong, mana mungkin dalam waktu satu jam sudah selesai," ujarnya.

Lebih dari itu, kata dia, berita-berita apa saja yang disumpah, itulah yang penting. Namun, Denny menyayangkan tidak ada dokumen tersebut. Hal itulah yang, menurut Denny, sebagai keberatan tim kuasa hukum atas pembacaan BAP tersebut. "Mana itu kopian SMS Antasari yang bernada ancaman itu, kenapa kopian-kopian itu hanya diberikan kepada penyidik dan tidak dibuka saja di sini," tanya Denny.