Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:41 WIB
Tim Sembilan: Presiden Bisa Dimintai Keterangan jika Perlu
Hindra Liu | msh | Selasa, 1 Desember 2009 | 18:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Sembilan, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja dimintai keterangan sepanjang pansus hak angket atas kasus dana talangan kepada Bank Century menemukan fakta hukum yang dapat membuktikan keterlibatannya.

"Tidak ada yang melarang. Tinggal di mana tempatnya. Tentunya lembaga kepresidenan tetap harus kita hormati," ujar Andi kepada para wartawan, Selasa (1/12) di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

Andi menambahkan, jika tidak dicalonkan oleh fraksi, maka para inisiator hak angket akan tetap memberikan perhatian terhadap jalannya pansus hak angket terhadap kasus Bank Century.

"Itulah mengapa kita membuat Tim Sembilan. Dengan demikian, kita bisa menjadi watchdog proses hak angket di pansus. Kita sih realistis saja," ujar Andi.