JAKARTA, KOMPAS.com — Meski menyambut baik penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), pihak pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sependapat dengan alasan yuridis penghentian penuntutan perkara oleh kejaksaan.
"SKPP kewenangan jaksa penuntut umum, kita hargai itu. Tapi kita tidak sependapat dengan alasan yuridisnya," ucap salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, saat jumpa pers seusai acara penyerahan SKPP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Seperti diberitakan, kejaksaan memiliki dua alasan penghentian penuntutan, yaitu alasan yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan keduanya dinilai memenuhi rumus delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, karena dipandang bahwa kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan, dan dinilai sebagai hal wajar dalam tugas dan kewajibannya, serta sudah dilakukan oleh para pendahulunya, maka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP. Adapun Pasal 50 KUHP menentukan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana.
Terkait alasan yuridis itu, Alex mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Bibit-Chandra seperti yang direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta. "Secara umum kasus ini tidak ada seperti temuan Tim Delapan yang mengatakan tidak ada bukti (pemerasan)," ucap dia.
Kuasa hukum lain, Luhut Pangaribuan, mengatakan, dengan diterbitkan SKPP, status kedua kliennya tidak lagi menjadi tersangka. Selanjutnya, diperlukan keputusan presiden untuk mengaktifkan kembali keduanya menjadi pimpinan KPK. "Status mereka bebas bukan tersangka. Perlu ada keppres lagi. Kita akan pelajari bagaimana selanjutnya," ucap dia.
