JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng menegaskan, dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Simaum dan Mustar Bonaventura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kedua aktivis itu dituding melakukan fitnah dengan menyebutkan nama-nama yang menerima aliran dana Bank Century, Rizal salah satunya.
"Kita ketemu di pengadilan," ucap Rizal seusai membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor atas kedua aktivis tersebut di Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bendera menyebutkan beberapa lembaga dan individu telah menerima aliran dana Bank Century. Rincian tuduhan itu yaitu Partai Demokrat menerima Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Edhi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan "trio" Mallarangeng masing-masing Rp 10 miliar, dan terakhir Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan memproses laporan keenam orang tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Pada prinsipnya Polda terima siapa saja masyarakat yang melaporkan atas pelanggaran-pelanggaran hak. Direskrimum akan lakukan langkah-langkah pengumpulan bukti," ucap dia saat jumpa pers di Polda.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan sebagai saksi pelapor. Kita akan lakukan upaya proses pembuktian. Ini tugas penyidik yang akan lakukan langkah selanjutnya," tambah Boy.
Ketika ditanya kapan kepolisian memeriksa kedua orang terlapor, ia tidak mengetahuinya. "Belum tahu kapan dipanggil. Tergantung penyidik," katanya.
