Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:40 WIB
MK Didesak Tak Tunda Sidang JPSK
Persda | wsn | Selasa, 1 Desember 2009 | 13:24 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 9 plus dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hajar Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi tidak menunda jadwal persidangan uji materil Peraturan perundang-undangan (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang jaring pengaman sistem keuangan (JPSK), yang sedianya digelar Senin, 7 Desember 2009.

LSM yang beranggotakan antara lain Zainal Bintang, Hata Taliwang, Polycarpus da Lopes, Lius Sungkarisma, Natsir Mansyur, Joko Edi Abdurahman, dan Farhat Abbas, serta Egy Sudjana, itu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar jam 11.00 Wib, Selasa (1/12). MK sebelumnya berniat menunda jadwal sidang tersebut hingga tanggal 14 Desember mendatang.

"Pak Wirianto (pejabat MK) berjanji akan menyampaikan permohonan kami itu kepada hakim MK. Dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil musyawarah pimpinan MK itu," ungkap Farhat Abbas, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Farhat, ada sekitar tiga hakim MK yang akan pensiun medio Desember hingga Januari 2010 nanti. Kenyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan independensi lembaga itu dalam menangani uji materil Perppu yang menjadi dasar hukum pembenaran pengucuran dana talangan Bank Century, yang dinilai rentan terindikasi tindak pidana.

"Jangan sampai MK terkontaminasi dan diintervensi pemerintah nantinya, jika menggelar sidang sesudah ketiga hakim tersebut digantikan," tukas Farhat. "Saya dan kami siap jika sidang harus digelar malam hari jika itu demi tidak tertundanya sidang tersebut," timpal Farhat.

Kedatangan tim 9 plus dan LSM Hajar Indonesia tersebut juga diwarnai aksi penggelaran poster bertuliskan "Seret mafia Perppu" dan "Perppu bikin Rakyat Sengsara". Zainal Bintang dan Hata Taliwang didapuk untuk membawa poster tersebut.

Sempat terjadi adu argumentasi antara Wirianto dengan tokoh-tokoh tersebut karena persilangpahaman pandangan dan pendapat diantara kedua belah pihak. Namun peristiwa itu akhirnya dapat diselesaikan dengan musyawarah. (Roy)