JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan hak angket atas kasus dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun akan ditetapkan menjadi hak angket DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/12).
Saat ini, semua fraksi di DPR telah memberikan dukungan atas usulan hak angket tersebut. Jumlah anggota Dewan yang telah menyatakan dukungannya mencapai 502 orang atau 90 persen dari anggota DPR.
Salah satu inisiator dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, memperkirakan tidak akan ada dinamika yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan atas usul hak angket Bank Century menjadi hak angket. "Tidak akan ada voting karena mayoritas telah mendukung," ujar Maruarar.
Hal yang sama disampaikan inisiator Bambang Soesatyo kepada Kompas.com. "Semua sudah mendukung. Pengambilan keputusan ini akan antiklimaks," ujar Benny.
Benny menambahkan, para inisiator hak angket atau Tim Sembilan akan mengupayakan agar panitia khusus hak angket atas kasus Bank Century dapat bekerja pada masa reses yang berlangsung sejak 6 Desember.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, pansus hak angket dapat segera bekerja setelah dibentuk pada Rapat Paripurna akhir DPR, 4 Desember.
Terkait pemilihan pimpinan pansus, Anis menyerahkannya kepada para anggota pansus untuk berembuk dan menentukannya sendiri.
