KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Empat RUU Usungan Dephan Batal Dibahas 2010
Senin, 30 November 2009 | 20:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengaku terkejut dan baru mendengar empat rancangan undang-undang (RUU), yang akan diusung Departemen Pertahanan tidak satu pun yang lolos untuk disetujui pembahasannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan Pemerintah untuk tahun 2010. Untuk itu Purnomo mengaku masih belum akan bersikap karena masih akan mempelajarinya terlebih dahulu secara internal.

Pernyataan itu disampaikan Menhan, Senin (30/11), usai hadir dalam rapat kerja, bersama Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso beserta ketiga kepala staf angkatan, dengan Komisi I. "Saya kan baru tahu tadi ini dari Pak Guntur (Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat). Kami akan pelajari dahulu, soalnya kan yang Dephan ajukan ada empat produk RUU untuk Prolegnas 2010 seperti RUU Komponen Cadangan, Keamanan Nasional, Rahasia Negara, dan RUU Peradilan Militer," ujar Purnomo.

Menurut Menhan, dalam periode 2009-2014 ini Dephan memang mengajukan total 22 produk RUU, dengan empat RUU yang tadinya diprioritaskan untuk diajukan dan dibahas tahun depan. Hampir keempat RUU itu sebelumnya pernah mengundang kontroversi. Seperti RUU Rahasia Negara, yang diwartakan sebelumnya terkesan dipaksakan untuk digolkan di akhir masa kerja DPR dan pemerintah, periode 2004-2009 lalu.

Menyusul kontroversi dan penolakan yang terbilang sangat keras di kalangan masyarakat sipil, pemerintah mencabut RUU itu dari DPR.

Sementara itu produk RUU Kamnas pun bernasib tidak jauh berbeda. Penolakan, selain muncul dari kalangan masyarakat sipil, juga muncul dari dalam pemerintah sendiri. Jika kekhawatiran di masyarakat sipil muncul akibat menyikapi isi salah satu pasal, populer disebut pasal kudeta, yang berisi ketentuan yang memungkinkan pengerahan kekuatan unsur militer, dalam kondisi tertentu, tanpa terlebih dahulu disetujui legislatif.

Kekhawatiran di kalangan pemerintah, khususnya institusi Kepolisian RI, muncul lantaran penolakan kepolisian untuk ditempatkan di bawah departemen tertentu. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, institusi itu ditempatkan langsung di bawah Presiden pasca pemisahannya dari TNI (dahulu ABRI) pasca reformasi.

Menyikapi kebuntuan yang terjadi saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu menunda proses penyusunannya oleh Dephan, untuk kemudian diserahkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) agar dirumuskan kembali.

Penjelasan soal tidak dimasukkannya keempat produk RUU usungan Dephan ke dalam Prolegnas 2010 mendatang disampaikan Guntur Sasono, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, dalam rapat kerja tersebut. Kepastian tentang itu diputuskan dalam rapat Badan Legislatif di hari yang sama.

"Mohon maaf, dari keempat RUU itu masih belum bisa masuk untuk disetujui pembahasannya di Prolegnas 2010. Kami meyakini resistensi masyarakat terhadap keempat RUU itu masih tinggi sehingga kami tidak ingin terjadi seperti kemarin, pemerintah menarik sendiri RUU usulannya (RUU Rahasia Negara)," ujar Guntur.

Lebih lanjut, tambah Guntur, dalam Prolegnas 2010 mendatang produk RUU yang akan dibahas, terkait isu sektor keamanan, adalah RUU Intelijen Negara.

Penulis: DWA   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.