KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kuasa Hukum Bibit-Chandra Sambut Baik SKP2
Senin, 30 November 2009 | 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyambut baik keputusan Kejaksaan yang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kedua kliennya. Rencananya, Selasa (1/12 )sore besok, Bibit-Chandra akan menerima SKP2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita apresiasi dalam konteks percepatan pengeluaran SKP2," kata salah satu kuasa hukum, Bambang Widjayanto, ketika dimintai tanggapan melalui telepon oleh Kompas.com, Senin (30/11).

Bambang mengatakan, dengan ketetapan SKP2 tersebut maka posisi kasus kedua kliennya menjadi jelas bahwa ada rekayasa dalam proses hukum dengan tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. "Semakin jelas posisi kasus pak Bibit-Chandra," ucap dia.

Bambang menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi beberapa alasan yuridis dan sosiologi yang dijadikan dasar penetapan SKP2. Selanjutnya, pihaknya akan membicarakan keputusan tersebut dengan Bibit-Chandra. "Kita akan berkomunikasi. Ada beberapa hal yang akan kami diskusikan selanjutnya," ucapnya.

Dalam kesempatan sama Bambang menjelaskan, keputusan SKP2 berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Pemberhentian dapat dilakukan setelah berketetapan hukum tetap.

"Keputusan MK dan SKP2 saling berkaitan. Keputusan SKP2 nanti dikirimkan ke Presiden dan selanjutnya Presiden akan menerbitkan keputusan mencabutan SK pemberhentian sementara pak Bibit-Chandra dahulu," ucapnya.

"Setelah surat keputusan Presiden keluar, lalu dilakukan rehabilitasi. Tiga pejabat KPK sementara ditarik, dan Pak Bibit-Chandra aktif kembali menjadi pimpinan KPK," jelas dia.

Penulis: SAN   |   Editor: msh Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.