
JAKARTA, KOMPAS.com — Paling lambat Selasa siang besok, surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan terbit.
"Jadi, paling lambat besok pukul satu siang, Kajari Jakarta Selatan akan menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Pak Chandra Hamzah dan Pak Bibit Samad Rianto," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy dalam keterangannya pada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11).
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra. Salah satu alasannya, seperti dipaparkan Marwan, ada suasana kebatinan yang membuat perbuatan tersebut tak layak diajukan ke pengadilan karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
"Saya sudah meminta kepada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) DKI (Jakarta) untuk memerintahkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan dan Kajari Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umumnya membuat pertimbangan hukum sesegera mungkin. Pada malam nanti, pertimbangan hukum itu sudah harus selesai," ungkap Marwan.
Selasa besok, menurut dia, jaksa penuntut umum akan mengirimkan pendapat hukumnya yang tertuang di dalam berita acara pendapat kepada Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan meneruskan usul itu untuk meminta persetujuan Kajati DKI Jakarta tentang penerbitan SKP2 atas nama Bibit dan Chandra.
Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan mengundang Chandra dan Bibit pada pukul 16.00 untuk menandatangani berita acara penerimaan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kajari Jakarta Selatan.