Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:38 WIB
Jaksa Teliti Berkas dan Barang Bukti Bibit
Dewi Indriastuti | hertanto | Senin, 30 November 2009 | 14:12 WIB
|
Share:

Kompas/Totok Wijayanto
Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto.

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa P16A saat ini sedang meneliti berkas perkara dan barang bukti untuk tersangka Bibit Samad Rianto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), yang telah diserahkan penyidik Polri ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto seusai penyerahan tahap dua menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengkaji dan menyelesaikan administrasi. "14 hari insya Allah selesai," kata Didiek.

Rumusan dan kajian perkara itu, kata Didiek, dalam rangka penghentian penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi menyebutkan, Bibit tak ada kewajiban lapor ke kejaksaan. "Kalau ada keterangan yang kami butuhkan, tinggal kami sampaikan kepada pengacaranya," kata Untung.