JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah melakukan penyerahan tahap II tersangka pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung menyusul telah dinyatakan lengkap (P-21) berkas perkara oleh Kejagung. Penyerahan dilaksanakan setelah Bibit menjalani wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri.
"Penyidik bawa ke Kejari (Jaksel)," ucap Bibit yang mengenakan jas berwarna biru muda sebelum meninggalkan Bareskrim. Ia dibawa penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Bibit didampingi kuasa hukumnya, Taufik Basari dan Ahmad Rifai, serta Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli. Adapun penyidik yang mendampingi dipimpin Wakil Direktur III Tipikor Bareskrim Kombes Benny Mokalu ditemani empat penyidik lain.
Setelah dilimpahkan, kasus Bibit menjadi tanggung jawab Kejagung apakah akan dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan. Jaksa Pengkaji (P16a) yang dibentuk Kejagung akan meneliti berkas perkara serta barang bukti sebelum memutuskan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
