
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto diserahkan penyidik kepolisian kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11). Penyerahan itu merupakan penyerahan tahap dua, yang meliputi tersangka dan barang bukti.
Bibit tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 11.30. Dia mengenakan kemeja putih dan jas abu-abu. Bibit didampingi sejumlah pengacara, di antaranya Taufik Basari dan Alexander Lay. Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramly juga ikut menyertai.
Ditanya soal Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Bibit menjawab, "Tanya Pak Marwan."
Bibit disangka memeras dan menyalahgunakan wewenang. Dia dikenai sangkaan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan agar kasus Bibit dan Chandra M Hamzah tidak dilanjutkan ke pengadilan.