
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hari ini akan menyerahkan berkas tahap II milik tersangka pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto beserta barang bukti dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke pihak Kejaksaan Agung, Senin (30/11). Penyerahan tahap II itu menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara oleh Kejagung.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, hari Senin (30/11) ini, penyidik Direktorat III Tipikor akan melaksanakan penyerahan tahap II. Namun, pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi penyerahan tahap II dari kepolisian.
"Hari ini kami akan ke Mabes karena jadwalnya wajib lapor. Kami memang dengar ada pelimpahan tahap II hari ini, tapi kami belum terima surat resmi dari kepolisian. Yang jelas kami siap jika memang nanti jadi dilimpahkan," ucap dia, Senin.
Bibit dan kuasa hukum terlebih dulu berkumpul di Kantor KPK dan akan mendatangi Bareskrim Polri pukul 11.00. Kali ini Bibit akan mendatangi Bareskrim tanpa rekannya, Chandra M Hamzah. "Pak Chandra enggak ikut," kata Taufik.
Seperti diberitakan, kasus Chandra M Hamzah, berkas perkara dan barang bukti sedang diteliti oleh delapan Jaksa Pengkaji (P16a) yang dibentuk oleh Kejagung. Jaksa akan bekerja maksimal 14 hari sejak pelimpahan tersangka beserta barang bukti, Kamis (26/11) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa akan menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan. Namun, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, kepada wartawan mengungkapkan, jaksa sedang menyusun formula yang tepat sebagai alasan penghentian perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).
Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kasus Bibit-Chandra sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan rekomendasi akhir Tim Delapan.