
JAKARTA, KOMPAS.com
”Jangan kalau ada keberhasilan diaku keberhasilannya, tetapi kalau ada kegagalan, ditunjuk anak buahnya,” kata mantan anggota Tim Delapan, Mayjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan, yang ditemui seusai diskusi dan bedah buku otobiografi Brigjen Pol (Purn) Antonius SE Tifaona ”Bagi Tuhan dan Tanah Air (Pro Deo et Patria)”, Sabtu (28/11).
Menurut Koesparmono, saat ini masalah utama adalah bagaimana merestrukturisasi penegak hukum. ”Sehingga bisa berfungsi dan berperan sesuai dengan
Dari sejumlah rekomendasi Tim Delapan, lanjutnya, yang harus diperhatikan saat ini adalah yang berkaitan dengan masalah aparat hukum. Masalah itu tidak bisa diselesaikan sekadar dengan hanya memberhentikan dan mencopot. ”Yang penting itu kultur karena akan menghasilkan
Secara terpisah, Mayjen (Pol) Sidharto Danusubroto, anggota Komisi I DPR yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, mengatakan, reformasi Polri harus mulai dari meningkatkan kesejahteraan aparat Polri. ”Profesionalisme itu tidak murah,” katanya.
Ia membandingkan gaji polisi di Singapura yang bisa mencapai 20 sampai 30 kali gaji polisi di Indonesia. Di Indonesia, gaji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, mencapai Rp 13 juta, sementara gaji penyidik Polri hanya sekitar Rp 2,5 juta.
”Bagaimana mau profesional kalau gajinya hanya bisa buat 4-5 hari saja,” kata Sidharto.
Terkait dengan reformasi Kepolisian RI, peneliti dari LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, menyatakan, posisi Polri seharusnya tidak langsung di bawah presiden, tetapi berada di bawah departemen. Dengan demikian, Polri tidak mudah menjadi alat kekuasaan semata. ”Polri bisa berada di bawah Depdagri atau ada kementerian kepolisian,” kata Ikrar, Sabtu.
Menurut Ikrar, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah presiden diatur oleh Tap MPR VII/MPR/2000. ”Waktu itu kami sudah kasih masukan, posisi seperti ini membuat Polri rentan jadi alat kekuasaan dan kepentingan penguasa,” katanya.
Menurut dia, dengan pengubahan kedudukan Polri yang diletakkan di bawah departemen, ada beberapa hal positif. Pertama, secara psikologis, hal ini akan seimbang dengan TNI. Saat ini TNI berada di bawah Departemen Pertahanan.
Kedua, bisa lebih terjamin akuntabilitas anggaran dan pelaksanaan tugasnya. ”Pengawasan terhadap penggunaan anggaran bisa lebih mudah,” kata Ikrar.
Ketiga, posisi yang berada di bawah departemen itu akan menguntungkan buat Polri karena akan mencegah Polri menjadi insubordinasi atau menjadi alat kekuasaan belaka.