
JAKARTA, KOMPAS.com -
Hal itu disampaikan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Jakarta, Minggu (29/11). ”Tidak hanya Bibit dan Chandra yang meminta keadilan. Keadilan juga berhak bagi Anggodo dan Anggoro,” kata Bonaran.
Bonaran mengatakan, jika perkara yang menjerat dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dapat diselesaikan di luar pengadilan, seperti permintaan Presiden, hal serupa juga berhak didapatkan Anggoro dan Anggodo. Bonaran berharap KPK juga dapat menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Masaro.
Sementara itu, tambah Bonaran, pihak Anggodo tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporannya terhadap KPK di Mabes Polri. Pada 30 Oktober 2009, Anggodo melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik oleh KPK. Laporan polisi bernomor LP/631/X/2009 tersebut lalu sempat hampir diproses oleh Mabes Polri dengan memanggil
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, laporan polisi yang bisa dicabut hanyalah laporan polisi yang bersifat delik aduan. Delik aduan tersebut juga terbatas pada lingkungan keluarga dengan lingkup tertentu. ”Contohnya pencurian dalam keluarga sedarah, sebelum sampai tahap penuntutan, bisa dicabut,” kata Sulistyo.