KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Anggodo Minta Perlakuan Sama
Senin, 30 November 2009 | 07:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Anggodo Widjojo—adik Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo—meminta perlakuan hukum yang sama atas perkara yang menjerat PT Masaro. Anggodo juga berencana menarik laporannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mabes Polri.

Hal itu disampaikan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, di Jakarta, Minggu (29/11). ”Tidak hanya Bibit dan Chandra yang meminta keadilan. Keadilan juga berhak bagi Anggodo dan Anggoro,” kata Bonaran.

Bonaran mengatakan, jika perkara yang menjerat dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dapat diselesaikan di luar pengadilan, seperti permintaan Presiden, hal serupa juga berhak didapatkan Anggoro dan Anggodo. Bonaran berharap KPK juga dapat menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Masaro.

Sementara itu, tambah Bonaran, pihak Anggodo tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporannya terhadap KPK di Mabes Polri. Pada 30 Oktober 2009, Anggodo melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik oleh KPK. Laporan polisi bernomor LP/631/X/2009 tersebut lalu sempat hampir diproses oleh Mabes Polri dengan memanggil Kompas dan Seputar Indonesia.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, laporan polisi yang bisa dicabut hanyalah laporan polisi yang bersifat delik aduan. Delik aduan tersebut juga terbatas pada lingkungan keluarga dengan lingkup tertentu. ”Contohnya pencurian dalam keluarga sedarah, sebelum sampai tahap penuntutan, bisa dicabut,” kata Sulistyo. (SF)

 

Editor: jimbon   |   Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.