KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Jaksa Susun Alasan Penghentian Kasus Chandra
Minggu, 29 November 2009 | 08:26 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah ikut datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat Polri melimpahkan berkas serta barang bukti kasus Chandra ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, kejaksaan tidak pernah berniat menunda penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas tersangka Chandra M Hamzah.

Saat ini, tim jaksa sedang menyusun formula yang tepat dan kuat sebagai alasan penghentian perkara. ”Sekarang jaksanya sedang bekerja. Kalau nanti sudah siap soal berita acara pendapat untuk menghentikan perkara, lalu disetujui,” kata Marwan, Sabtu (28/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim jaksa saat ini sedang bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan tugas meneliti berkas perkara dan barang bukti.

Menurut Marwan, jaksa tidak mutlak membutuhkan waktu 14 hari. Namun, waktu penelitian barang bukti dan berkas perkara diperlukan agar alasan penghentian dalam berita acara pendapat cukup kuat dan realistis.

Alasan kuat ini dibutuhkan apabila ada pihak yang ingin mempermasalahkan secara hukum dengan memohon praperadilan atas penghentian perkara. ”Kalau mau dua hari, juga bisa. Kami juga ingin agar cepat selesai. Kemarin itu waktu pelimpahan juga sudah potong kompas, langsung dari penyidik Mabes Polri ke kejaksaan negeri, tidak melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Tetapi, jaksa perlu waktu untuk menyusun formula alasan penghentian,” ujar Marwan.

Berkas Bibit

Ditanya soal rencana penyerahan tahap dua untuk tersangka Bibit Samad Rianto, Marwan mengatakan, jika tak ada perubahan akan dilakukan pada hari Senin (30/11).  Berkas perkara Bibit sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, penuntutan dapat dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Disebutkan juga, apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Menurut catatan Kompas, kejaksaan pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka mantan Presiden Soeharto (almarhum). SKPP itu ditandatangani Kepala Kejari Jaksel Iskamto pada 11 Mei 2006. Penghentian perkara Soeharto dalam perkara korupsi dana yayasan yang merugikan negara Rp 1,379 triliun itu dengan alasan kesehatan Soeharto.

Pada Juni 2007, kejaksaan kembali menghentikan penuntutan perkara korupsi. Kali ini dengan tersangka mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dan pemilik PT Sekawan Cipta Kencana, Njono Soetjipto.

Semula, korupsi diduga terjadi dalam penjualan pabrik gula Rajawali III yang ditengarai merugikan negara Rp 500 miliar. Alasan terbitnya SKPP adalah tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sehingga tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Selesai November

Mantan anggota Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan) Mayjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan dan Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, Sabtu (28/11), secara terpisah berharap Kejaksaan Agung bisa menyelesaikan perkara Bibit-Chandra bulan November ini.

Koesparmono menilai, walaupun tersendat-sendat, sebagian rekomendasi Tim Delapan telah berjalan. ”Saya harapkan akhir bulan November ini sudah selesai,” kata Koesparmono yang ditemui seusai diskusi dan bedah buku otobiografi Brigjen Pol (Purn) Antonius SE Tifaona ”Bagi Tuhan dan Tanah Air (Pro Deo et Patria)”.

Saat ini, kasus Bibit dan Chandra masih berada di tangan kejaksaan. Menurut Koesparmono, memang ada proses hukum yang harus dilewati. ”Itu butuh waktu, enggak bisa begitu saja. Akan tetapi, kita harapkan akhir November,” katanya lagi.

Menurut dia, sebagai mantan anggota Tim Delapan, tidak ada yang bisa ia lakukan kecuali menunggu. ”Kalau belum puas, kita nanti bicara lagi, tetapi enggak cuap-cuap di mana-mana,” katanya.

Adapun Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, penyelesaian kasus Bibit dan Chandra pada prinsipnya semakin cepat semakin baik. Namun, tetap harus dipertimbangkan akibat-akibat jangka panjang, seperti yurisprudensi dan presedennya.

Penyelesaian di luar pengadilan ini memang merupakan sebuah hal baru. Oleh karena itu, kejaksaan juga harus berhati-hati. ”Ada kompleksitas yang timbul, jadi jangan menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru.” katanya.

Ikrar menyebutkan, hingga kini belum jelas langkah apa yang akan diambil untuk menghentikan perkara itu. Namun, langkah apa pun yang diambil akan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kepentingan publik.  ”Lain kali ketika ada kasus yang juga berhubungan dengan kekuasaan, kasus ini akan jadi panutan,” kata Ikrar.  (IDR/EDN)

Editor: Edj   |   Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.