KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Dradjad: BPK Harus Lapor ke Penegak hukum
Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan
Sabtu, 28 November 2009 | 11:35 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Sejumlah nasabah Bank Century yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, Selasa (24/11), diundang Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta. Para nasabah itu meminta bantuan anggota DPR untuk dapat mendapatkan kembali uang mereka yang hilang.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk menindaklanjuti laporan audit investigatif Bank Century (kini Bank Mutiara) melalui proses hukum. Pasalnya, berdasarkan laporan audit tersebut terungkap bahwa ada indikasi tindak pidana dalam pengucuran dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian disampaikan Ekonom Sustainable Development Indonesia, Dradjad Wibowo, saat diskusi mingguan bertajuk Misteri Bank Century, Sabtu (28/11) di Warung Daun, Jakarta.

"Dari laporan yang ada, indikasi tindak pidana sudah cukup kuat. BPK wajib melaporkan ke aparat penegak hukum. Anggota BPK wajib melaporkan pidana itu," ujarnya, Sabtu.

Dradjad mengatakan, dari hasil laporan tersebut, BPK sudah cukup tajam dalam menyoroti pengawasan dan pengambilan keputusan yang dilakukan saat pengucuran dana talangan tersebut. Contohnya, BPK menyebut ada indikasi tindak pidana kuat dalam penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 2,8 triliun setelah tanggal 18 Desember 2008.

Penyaluran PMS ini dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat. Pasalnya, DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Karena itu, setelah tanggal 18 Desember 2008, kewenangan KSSK tidak lagi memiliki dasar hukum.

"Yang setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum. Kalau pejabat negara mengambil kebijakan tanpa dasar hukum, patut dicurigai pidana itu, baik tipikor maupun non-tipikor," tandasnya. (ANI)

Editor: tof Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.