
Todung mengatakan, waktu 14 hari itu memang ketentuan prosedur di kejaksaan. Namun, kejaksaan diharapkan tidak menggunakan prosedur itu untuk mengalahkan substansi dalam menangani berkas perkara Chandra. Dengan begitu, waktu itu seharusnya dapat dipersingkat.
”Jika kejaksaan tetap kukuh pada prosedur 14 hari, tidak hanya semakin membenarkan pendapat birokrasi hukum sering menghambat pencari keadilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ada apa lagi di balik ketentuan waktu 14 hari itu,” papar Todung.
Amir Syamsuddin, mantan anggota Tim Delapan lainnya, juga berharap kejaksaan dapat lebih cepat bekerja karena ada kebutuhan aspirasi keadilan masyarakat yang menginginkan kasus itu segera tuntas.
Zainal Arifin Mochtar, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menambahkan, ada tiga kemungkinan yang menyebabkan keadaan ini. Pertama, karena Presiden hanya meminta dan tidak memerintahkan kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Karena itu, polisi dan kejaksaan merasa tidak perlu harus melaksanakannya.
”Kedua, bisa juga langkah jaksa yang menunda-nunda ini sebenarnya didukung atau mendapat restu dari kekuasaan yang ada di atasnya. Hal yang tak masuk akal, kejaksaan yang berada langsung di bawah Presiden berani tidak segera melaksanakan perintah Presiden,” ucap Zainal.
Ketiga, lanjut Zainal, mungkin karena masalah administrasi. Untuk menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), katanya, memang dibutuhkan sejumlah syarat, seperti berkas yang harus diteliti.
Berkas perkara Chandra kini sudah sepenuhnya di kejaksaan. Kamis sekitar pukul 12.00, Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama sejumlah penyidik Polri. Kedatangannya dalam rangka penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum. Penyidik juga menyerahkan bukti.
Chandra didampingi penasihat hukumnya, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Taufik Basari, dan Alexander Lay, serta Kepala
Setelah proses selama sekitar satu jam, Chandra langsung meninggalkan Kejari Jaksel. Ia menjelaskan, setelah proses penyerahan tahap kedua ini, kewenangan kini di tangan kejaksaan.
Taufik menjelaskan, penyidik menyerahkan 78 bukti, yang terdiri dari surat dan sejumlah bukti lain. Di kejaksaan hanya tinggal proses administrasi sehingga bisa berlangsung cepat. Kemudian, kejaksaan menerbitkan SKPP.
Saat ditanya, apakah tidak khawatir perkara kliennya diungkit lagi sebab SKPP bisa dicabut apabila ada alasan baru untuk menuntut tersangka, Taufik menjawab, ”Harapannya tidak dibuka lagi.”
Didiek Darmanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bagi jaksa meminta keterangan ahli. Terkait perkara Bibit, kejaksaan menunggu penyidik Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Bibit dan Chandra disangka memeras dan menyalahgunakan kewenangan.
Secara terpisah, dari Mabes Polri dilaporkan, polisi kini tak lagi menangani perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit dan Chandra.
Berkas perkara keduanya telah diserahkan Polri kepada kejaksaan. Kejaksaan telah menyatakan kedua berkas itu lengkap, tinggal penyerahan tersangka dan bukti.