KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Penyelesaian Kasus Bank Century Harus Dikawal dan Diawasi
Jumat, 27 November 2009 | 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus Bank Century, baik secara hukum maupun politik di DPR.

"Saya mengimbau dan mendorong masyarakat madani, rakyat semua untuk mengawal proses ini, karena kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan kebangsaan kita dan akan menjadi stigma sejarah. Jadi harus dibongkar dan dibuka, mari kita semua bergandengan tangan untuk itu," ujarnya seusai melaksanakan shalat Idul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) pagi.

Menurut Din, kasus pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus dibuka untuk menjelaskan soal aliran dana tersebut.

Apa yang sekarang beredar di masyarakat tentang aliran dana itu ke kekuatan politik tertentu, ke pejabat tertentu dan lain sebagainya, harus dijernihkan.

"Dan tidak ada jalan lain untuk menjelaskan itu semua kecuali jalur hukum, maka kasus Century harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.

Sedangkan penggunaan Hak Angket DPR juga penting sebagai pendekatan politik yang juga harus didukung semua pihak.

Akan tetapi, ia mengingatkan, proses Hak Angket DPR itu harus serius dan jangan sekadar basa-basi, apalagi berhenti di tengah jalan.

"Ini harus kita kawal, awasi sehingga tidak menjadi manuver yang kemudian blunder, terutama ada pemandulan, ada penghalangan secara sistematis di DPR sana," katanya.

Penulis: BNJ   |   Editor: bnj   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.