
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melakukan penyelidikan terhadap Anggodo Widjojo. Hal itu menyusul dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.
Bahkan untuk melengkapi perolehan data dan keterangan, Kamis (26/11), KPK resmi memanggil Ary Muladi untuk diperiksa sebagai saksi. Ary sendiri datang memenuhi panggilan KPK. Dia datang ke kantor KPK sekitar pukul 14.53 WIB ditemani sejumlah kuasa hukumnya.
Namun, hanya berselang satu jam Ary dan kuasa hukumnya keluar gedung KPK. Saat ditanya Ary diwakili salah satu kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, mengaku menolak diperiksa.
Sebab pemanggilan bukan terkait laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni karena berupaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam pidana korupsi yang dilakukan Anggodo cs.
Pemanggilan justru dalam upaya pengusutan dugaan penyuapan dan percobaan penyuapan, buntut kerja sama KPK dengan Mabes Polri dalam penanganan kasus Anggodo. "Saya sebagai penasihat hukumnya menyatakan keberatan diperiksa hanya mengenai dugaan percobaan penyuapan," kata Sugeng.
Menurut pihaknya, dampak penyidikan itu terlalu kecil karena kalau disidik yang kena hanya Anggoro saja. Sedangkan pihaknya melaporkan upaya konspirasi menggagalkan atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi seperti terungkap dalam bukti rekaman yang diputar di MK.
Jubir KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK cuma membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus Anggodo. Pemeriksaan terhadap Ary hanya untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait. "KPK mulai lakukan penyelidikan terhadap Anggodo. Tentu langkah berikutnya adalah minta keterangan pihak terkait. Dimulai dengan Ary Muladi," kata Johan.
Menurut Johan karena masih penyelidikan pihaknya belum bisa memberikan bocoran pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja disebutkan KPK akan memulai menelisik dari semua tuduhan yang disangkakan.
Penyelidikan terhadap Anggodo tidak cuma terkait laporan tim pembela suara rakyat. KPK juga telah diminta Mabes Polri secara resmi mengusut Anggodo terkait sangkaan lain yakni pencemaran nama baik presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah serta pengancaman, penyuapan dan pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi. Nah, sangkaan ini yang kini ditindaklanjuti KPK.
Sementara itu, Petrus Selestinus, kuasa hukum Ary Muladi yang juga anggota tim pembela suara rakyat saat menemani ke KPK kemarin mempertanyakan mengenai pelimpahan kasus Anggodo dari Mabes Polri. "Kita mau klarifikasi apakah itu karena permintaan KPK dalam rangka kewenangan atau karena Polri lempar handuk," cetusnya.
Menurut Peter seharusnya KPK mengambil alih penyelidikannya, bukan karena kepolisian lepas tanggung jawab tapi karena inisiatif.
Namun pihaknya juga akan tetap mempertanyakan jika seandainya pelimpahannya hanya sebagian kewenangan penyidikan saja. Sebab ada dugaan sebagai celah kepolisian mengintervensi atau malah menggagalkan penyidikan.
"Kita khawatir penyidikan hanya untuk melindungi pihak tertentu. Kalau yang ditangani Mabes Polri akhirnya dinyatakan tidak terbukti, maka yang ditangani KPK juga akan dinyatakan demikian," katanya.