
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi menyampaikan surat kepada Kabareskrim Mabes Polri, meminta penyidikan kasus Ary Muladi yang ditangani Direktorat III Tipikor agar dihentikan. Permintaan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
"Kami mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk kasus Pak Ary penipuan dan penggelapan," ucap salah satu anggota tim yang juga kuasa hukum Ary Muladi, C Suhadi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
Suhadi dan tiga kuasa hukum lain menemani Ary Muladi menjalani wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri. Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Direktur III Tipikor Brigjen (Pol) Yofianes Mahar.
Saat pemeriksaan, kata Suhadi, kliennya telah menjelaskan bahwa uang suap dari Anggodo Widjojo sebesar Rp 5,1 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan KPK telah diserahkan melalui Yulianto. Namun, hingga kini sosok Yulianto belum ditemukan oleh penyidik.
"Ary tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Itu (tuduhan) tidak terbukti. Uang sudah diserahkan ke Yulianto. Tanggung jawab di Yulianto," jelas dia.
Alasan lain, tambah dia, pihaknya telah bertemu dengan Anggodo pada 4 Oktober. Saat itu, Anggodo mengaku tidak pernah melaporkan Ary Muladi ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. "Anggodo juga menyatakan tidak pernah dirugikan oleh Ary Muladi," jelas dia.
"Kami minta permohonan penghentian penyidikan ini dipertimbangkan serta wajib lapor yang selama ini dijalani setiap Senin dan Kamis mohon dihentikan," tambah Suhadi.
Seperti diberitakan, Ary Muladi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2009 berdasarkan laporan polisi Nomor 429/VIII/2009/Bareskrim. Ia lalu ditahan pada 19 Agustus 2009 selama 59 hari. Setelah itu, Ary mendapat penangguhan penahanan pada 16 Oktober 2009.