JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bagi berkas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Berkas perkara keduanya dengan dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang saat ini telah lengkap (P-21).
"SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap duanya. Tidak ada tawar-menawar lagi. Ini akan segera dihentikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi kepada para wartawan, Kamis (26/11) di depan Ruang Komisi III DPR RI.
Ditambahkan Marwan, kepastian ini tidak terlepas dari sikap Presiden dalam merespons hasil rekomendasi Tim Delapan. "Presiden mengimbau dengan penuh kearifan bahwa kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena sudah membaca suanana kebatinan ini, jaksa juga lebih arif tho," imbuhnya.

