KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kejaksaan Agung Pasti Terbitkan SKPP Chandra-Bibit
Kamis, 26 November 2009 | 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bagi berkas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Berkas perkara keduanya dengan dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang saat ini telah lengkap (P-21).

"SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap duanya. Tidak ada tawar-menawar lagi. Ini akan segera dihentikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi kepada para wartawan, Kamis (26/11) di depan Ruang Komisi III DPR RI.

Ditambahkan Marwan, kepastian ini tidak terlepas dari sikap Presiden dalam merespons hasil rekomendasi Tim Delapan. "Presiden mengimbau dengan penuh kearifan bahwa kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Karena sudah membaca suanana kebatinan ini, jaksa juga lebih arif tho," imbuhnya.

Penulis: HIN   |   Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.