
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit S Rianto segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Kalau tidak Senin, ya Rabu," ujar Marwan kepada para wartawan, Kamis (26/11) di depan Ruang Komisi III DPR RI.
Marwan mengatakan, Kejaksaan Agung memang bergegas menyelesaikan berkas Bibit dan Chandra. Buktinya, Kejagung langsung melimpahkan kedua berkas tersebut ke Kejari, bukan Kejati DKI Jakarta.
"Kita ingin cepat. Masyarakat juga sudah menunggu. Saya perintahkan langsung ke Kejari. Kalau dari Kejaksaan Agung kan lama karena harus ke Kejati lalu baru ke Kejari," tambah Marwan.
Ditambahkannya, Kejari Jaksel saat ini sudah menunjuk jaksa P-16A. Jaksa ini tengah mengkaji pendapat hukum dan membuatnya menjadi formula yang tepat.