KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Diserahkan 78 Barang Bukti untuk Kasus Chandra
Kamis, 26 November 2009 | 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri melimpahkan sebanyak 78 barang bukti dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

"Barang bukti ada 78 bukti kebanyakan surat-surat," ucap salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari usai menemai penyerahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan sore ini. Barang bukti itu diserahkan saat acara pelimpahan tahap II barang bukti beserta tersangka.

Taufik menjelaskan, pihaknya berharap proses penyerahan tahap II tersangka berikut barang bukti hanya untuk memenuhi proses administrasi. Pihaknya sangat berharap Kejaksaan menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penyelesaian perkara Bibit-Chandra dilakukan di luar pengadilan.

"Semoga ini hanya bagian dari proses administrasi saja dan dilakukan dengan cepat sehingga SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dapat keluar cepat. Kita tinggal tunggu saja," ucap Taufik.

Rehabilitasi

Dalam kesempatan sama Chandra mengatakan, pihaknya baru akan membicarakan masalah rehabilitasi nama baik ia dan rekannya, Bibit S Rianto, setelah ada keputusan oleh Kejaksaan mengenai perkara mereka. "Kita tidak bicara rehabilitasi sebelum ada keputusan mengenai perkara ini," ucap dia.

Ketika ditanya bagaimana jika Kejaksaan tidak mengeluarkan SKP2 terhadap kasusnya, ia menyerahkan seluruh keputusan kepada Kejaksaan. "Tentu saja kewenangan itu ada di kejaksaan. Kita lihat saja perkembangannya. Kita jalani aja," tambah dia.

Penulis: C8-09   |   Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.