JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan Jaksa pengkaji (P16a) yang akan melakukan pengkajian terhadap berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah setelah pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto usai penyerahan tahap II di Kejari Jaksel, Kamis (26/11). Kedelapan jaksa itu, terang Didiek, terdiri dari tiga Jaksa asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan lima Jaksa asal Kejari Jaksel. Tim jaksa diketuai Rahmad Triyono. Jaksa lain yaitu Nova E Saragih, Fatoni Hatam, Husein, Haryanto, Basuki Sukarjono, Heru Kamaruloh, dan Bayu Adi Nugroho.
"Kami akan melakukan pengkajian dari alat bukti dan tambahan keterangan. Tidak menutup kemungkinan dalam kajian itu akan menggunakan keterangan ahli. Jadi kita tunggu sikapnya. Berikan waktu kepada tim jaksa. Jaksa akan kerja siang malam," jelas Didiek.
Jaksa Pengkaji akan berkerja maksimal selama 14 hari untuk memutuskan kelanjutan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Hari ini diserahkan tanggung jawab dari penyidik Polri ke Kejaksaan. Kita terima. Setelah itu, hukum acaranya adalah melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas memenuhi syarat untuk dilimpahkan (ke pengadilan)," ucapnya.
Ketika ditanya apakah Jaksa akan mengikuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa perkara di selesaikan di luar pengadilan, ia tidak dapat memastikanya. "Itu nanti. Apakah nanti akan berujung pada ketetapan penghentian atau yang lain, atau diponering itu kita lihat dari kerja tim jaksa. Aturan hukumnya tidak serta merta dihentikan. Biarkan aturan hukum berjalan," tambah Didiek.

