Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:06 WIB
Pramono: Kasus Miranda Goeltom Bisa, Century Pun Bisa
Hindra Liu | Glo | Kamis, 26 November 2009 | 14:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini, belum dibukanya aliran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun menjadi salah satu ganjalan belum tersibaknya kasus tersebut ke ruang publik.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, dirinya dapat menyurati Gubernur Bank Indonesia agar segera membuka aliran dana tersebut. "Kalau pimpinan dewan tidak ada yang mau tandatangani, saya saja yang tanda tangan untuk meminta itu dibuka. Kenapa dulu kasus Miranda Goeltom bisa dibuka tujuh lapis, tetapi kasus ini yang lebih besar tidak bisa," ujarnya dalam audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (26/11) di DPR RI, Jakarta.

Kendati demikian, lanjutnya, Ketua BPK Hadi Poernomo pernah mengatakan, peluang agar aliran dana tersebut diungkap ke publik tetap memungkinkan.

Sementara itu, inisiator hak angket dari F-PDI-P Maruarar Sirait meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memungkinkan agar aliran dana tersebut segera dibuka.

Dengan demikian, kasus Bank Century pun dapat menjadi terang benderang. "Tapi, kalau tidak mau, katakan tidak mau. Jangan pidatonya saja, tapi substansinya tidak ada. Jangan di negara kita, santun menjadi lebih penting dari kebenaran. Ini bahaya sekali," kata Maruarar.

"Politik Indonesia harus berubah dari politik seremonial dan tebar pesona menjadi politik substansial. Masalahnya sudah sangat jelas, tidak ada yang mau mengaku dirinya korupsi. Semua mengaku mendukung transparansi. Tapi harus dilihat, antara kata dan perbuatan harus sama," tegasnya.