BANDA ACEH, KOMPAS.com — Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (24/11), menggagalkan upaya penyelundupan 593,7 gram sabu ke Aceh.
Satu tersangka asal Desa Meunasah Blang, Kabupaten Bireuen, saat ini menjadi tahahan Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh Edy Saputra, kepada wartawan pada Kamis (26/11) mengatakan, tersangka asal Bireun tersebut bertindak sebagai kurir.
Menggunakan pesawat Firefly asal Penang, Malaysia, dengan nomor penerbangan FY 3041, tersangka X disuruh mengantarkan barang ini kepada Z, yang tinggal di Banda Aceh. "Dia mengaku mendapatkan bayaran Rp 3 juta untuk mengantarkan barang ini ke Aceh," katanya.
Total nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Sebelumnya, Juli lalu, Bea Cukai juga menggagalkan hal yang sama. Namun, barang bukti tersebut hilang saat berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar.
