Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:40 WIB
Perekaman Direncanakan, Antasari Dijebak dari Awal
Frans Agung Setiawan | Glo | Kamis, 26 November 2009 | 12:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Karno, pelayan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono, mengungkapkan bahwa perekaman Antasari Azhar di rumah tuannya sudah direncanakan. Dengan demikian, kuasa hukum Antasari menduga bahwa kliennya sejak awal menjadi target dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"No (Karno) tolong, Pak Antasari mau datang tolong bantuin alat perekam, nyalain," kata Karno mengenang permintaan Setio Wahyudi, sekretaris Sigid. Hal tersebut disampaikan dalam kesaksiannya di sidang Antasari di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Menurut Karno, alat perekam yang disediakan ada dua buah. Satu di dekat televisi dan satu lagi di bawah meja ruang kerja Sigid, dalam rumahnya di Jalan Pati Unus 35 Jakarta. Alat perekam di bawah meja dinyalakan oleh Wahyudi. "Kalau saya (menyalakan rekaman) yang di dekat televisi. Di sebelah kanan (televisi)," ujar Karno.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perekaman itu dilakukan pada bulan Januari 2009 saat Antasari bertemu dengan Sigid. Saat itu tidak ada mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard. "Yang direkam adalah Antasari dan Sigid," ucap Karno.

Dari keterangan Karno, kuasa hukum Antasari menduga ada kesengajaan dari pihak Sigid untuk merekam Antasari yang saat itu masih aktif menjadi Ketua KPK. "Yang menjadi pertanyaan kami, apa tujuan melakukan perekaman. Motif apa, di dalam peremanan itu. Memang sejak awal, Pak Antasari sudah menjadi target oleh orang tertentu," ungkap Juniver Girsang.

Sayangnya, dua alat perekam tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena undang-undang belum mengakomodasinya. Kecuali untuk kasus tindak pidana korupsi, perangkat elektronik baru bisa dijadikan alat bukti.

Selain Karno, yang bersaksi hari ini dalam sidang Antasari adalah Triyana selaku pengawal Sigid, Hasan Mulacela selaku Direktur SDM Rakyat Merdeka, Fajar Asih Kuncoro selaku ajudan Antasari, dan Imam Syafei yang merupakan ajudan Antasari. Antasari, Sigid, dan Wiliardi diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.