JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani wajib lapor. Khusus untuk Chandra, setelah menjalani wajib lapor ia akan diserahkan oleh penyidik dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung beserta barang bukti. Penyerahan itu menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejakgung.
"Surat panggilan penyerahan kepada Kejaksaan dan wajib lapor," ucap Chandra saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/11), sekitar pukul 11.15. Sedangkan Bibit hanya mengatakan akan menjalani wajib lapor.
Chandra menolak berkomentar ketika dimintai tanggapan jika Kejakgung tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan tetap melanjutkan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke pengadilan. "Jangan tanya saya dong. Saya hanya jalankan apa yang terjadi," ucap dia singkat.
Untuk kasus Bibit masih belum jelas karena berkas perkaranya masih diperiksa oleh Kejakgung, apakah akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

