KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Hari ini Chandra dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 26 November 2009 | 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian hari ini, Kamis (26/11), akan menyerahkan tersangka pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah berikut barang bukti percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejakgung.

"Hari ini pak Chandra dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Taufik, kewenangan terhadap kasus Chandra berada di tangan Kejaksaan. Sedangkan untuk Bibit S Riyanto, belum mendapat kejelasan karena berkas perkara masih diteliti oleh Kejakgung, apakah akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. "Berkas pak Bibit belum P21," ujarnya.

Taufik menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kepolisian dan Kejaksaan terhadap kasus kliennya pasca pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan kasus Bibit-Chandra sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. Pernyataan Presiden tersebut berdasarkan rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta yang menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti atas dugaan pemerasan oleh Bibit-Chandra.

"Hari ini kita akan tanyakan sikap kepolisian dan kejaksaan. Tidak bisa terlalu lama mengambil sikap," tegas dia.

Ketika ditanya, apakah Chandra akan tetap menjalani wajib lapor di Kejaksaan, ia belum mengetahui. Namun, ia menyakini Kejaksaan tidak akan menahan kliennya setelah pelimpahan tersangka berikut barang bukti. "Tidak akan ditahan," ucap dia.

 

Penulis: C8-09   |   Editor: wsn Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.